Kamis, 02 Mei 2013

All About NAPZA ~say no to drugs~say yes to love~

BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah

Pada saat ini, berita tentang NAPZA selalu menjadi berita hangat dan menarik di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronika. Pembicaraan tentang NAPZA seakan-akan tidak ada habisnya dan selalu muncul setiap hari. Pemerintah, dalam hal ini POLRI tidak pernah lelah melakukan pemberantasan NAPZA, tetapi kenyataannya mati satu tumbuh seribu, artinya satu kasus NAPZA teratasi muncul seribu kasus NAPZA lainnya. Jaringan NAPZA telah begitu besar dan mengakar di negara kita, sehingga sangat sulit bagi semua pihak penegak hukum dalam memberantas habis semua jaringan yang ada. Nampaknya kita hampir-hampir putus asa, namun masalah ini harus diatasi karena menyangkut generasi muda sebagai sasaran empuk peredaran NAPZA.
Siswa SMP dan SMA termasuk kategori remaja. Masa remaja adalah masa dimana seseorang mencoba mencari identitas diri dan ingin diakui keberadaan atau eksistensi dirinya dalam lingkungannya, baik lingkungan rumah, sekolah, maupun masyarakat. Gejolak mental emosional remaja biasanya meletup-letup karena adanya perubahan drastis sebagai akibat perkembangan fisik dan psikis. Perubahan fisik ditunjukkan dengan bertambah dan berkembangnya ukuran tubuh. Perubahan psikis berupa perubahan mental emosional dari alam anak-anak ke alam dewasa. Mereka disebut anak-anak sudah tidak tepat, dikatakan dewasa masih jauh dari kematangan sikap dan pola pikir orang dewasa. Selain itu terjadi perkembangan psikoseksual, yaitu terjadi menstruasi pada wanita dan politio (mimpi basah) pada pria, dimana perubahan ini membuat mereka cemas dan tertekan.
Semakin maraknya berita peredaran dan penyalahgunaan NAPZA di media massa memiliki pengaruh yang kuat terhadap masyarakat, khususnya bagi remaja, mengingat pengguna NAPZA sebagian besar adalah remaja. Remaja yang berada pada tahap pencarian identitas diri selalu memiliki keinginan untuk mencoba sesuatu yang baru dan tidak memikirkan akibatnya, baik bagi dirinya, keluarganya, maupun masyarakat sekitarnya. Hal ini karena sebagian remaja tidak memiliki cukup bekal pengetahuan tentang NAPZA dan bahayanya bagi kesehatan dan masa depannya.
Jiwa yang masih labil yang ada pada diri siswa SMP dan SMA berakibat pada mudahnya mereka terkena pengaruh dari lingkungan. Masa mencari identitas diri digunakan sebagai ajang untuk mencoba apa saja yang menurutnya baru dan berbau modern. Mereka sangat takut dikatakan sebagai remaja yang ketinggalan jaman, sehingga apapun yang dilakukan teman sebayanya merupakan “keharusan” untuk mencoba dan merasakan. Salah satu yang mempengaruhi kehidupan remaja saat ini adalah adanya penyalahgunaan obat terlarang, atau terkenal dengan NAPZA. Meskipun banyak himbauan disampaikan oleh Pemerintah kita dan lembaga-lembaga yang peduli dengan bahaya NAPZA, namun hal itu seolah-olah tidak ada gunanya, karena memang sulit untuk menyadarkan mereka yang sudah terkena (kecanduan). Dengan demikian himbauan kemudian lebih diarahkan pada mereka yang belum terkena. Banyak slogan terpampang dimana-mana, seperti “Say No to DRUGS”, “Hidup Sehat tanpa NAPZA”,  “Jauhkan diri dari pil neraka”, dan sebagainya.
Banyaknya tayangan TV yang bertitel “Buser”, “Sergap”, “TKP”, “Patroli”, “Brutal”, dan lain-lain setiap hari nampaknya tidak cukup efektif dalam menyadarkan kaum remaja akan bahaya NAPZA bagi masa depannya. Melalui tayangan yang berdurasi relatif cepat dan sepintas dikhawatirkan justru kemungkinan dapat membuat penasaran mereka dan berkeinginan kuat untuk mencoba. Hal inilah yang menjadi pemikiran kita bersama tentang pentingnya penyuluhan tentang bahaya dan cara penangggulangan penyalahgunaan NAPZA, baik dalam lingkup yang sempit maupun dalam lingkup yang lebih luas langsung kepada sasarannya, terutama bagi kaum remaja, siswa yang masih duduk di SMP dan SMA. Selain lebih efektif dalam menjelaskan tentang pengertian NAPZA dan permasalahannya, para siswa dapat secara langsung mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak yang berkompeten tentang NAPZA dan bertanya berbagai hal yang belum jelas yang selama ini hanya mereka ketahui dari berbagai media massa.
Berdasarkan pertimbangan fakta di lapangan saat ini, maka penting bagi masyarakat, khususnya remaja, siswa SMP dan SMA untuk dibekali pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA bagi kesehatan dan masa depan mereka dan bagaimana cara menanggulanginya. Selain itu, pada umumnya remaja lebih mudah kena pengaruh hal-hal yang berbau ”modern” dalam pemahaman mereka, padahal justru dapat membahayakan bagi kehidupannya.


2.      Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari gangguan penggunaan zat (NAPZA)?
2.      Bagaimana epidemiologi gangguan penggunaan zat (NAPZA)?
3.      Bagaimana patofisiologi gangguan penggunaan zat (NAPZA)?
4.      Apa latar belakang individu mengalami gangguan penggunaan zat (NAPZA)?
5.      Apa saja gelaja klinis yang muncul pada individu yang mengalami gangguan penggunaan zat (NAPZA)?
6.      Apa komplikasi yang dapat ditimbulkan pada gangguan penggunaan zat (NAPZA)?
7.      Bagaimana penatalaksanaan untuk individu yang mengalami gangguan penggunaan zat (NAPZA)?

3.      Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui pengertian dari gangguan penggunaan zat (NAPZA).
2.      Mengetahui epidemiologi gangguan penggunaan zat (NAPZA).
3.      Mengetahui patofisiologi gangguan penggunaan zat (NAPZA).
4.      Mengetahui latar belakang individu mengalami gangguan penggunaan zat (NAPZA).
5.      Mengetahui gelaja klinis yang muncul pada individu yang mengalami gangguan penggunaan zat (NAPZA).
6.      komplikasi yang dapat ditimbulkan pada gangguan penggunaan zat (NAPZA).
7.      Mengetahui penatalaksanaan untuk individu yang mengalami gangguan penggunaan zat (NAPZA).


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Gangguan Penyalahgunaan Zat (NAPZA)

Sejarah awal
Kurang lebih 2000 SM di Samaria ditemukan opion atau kemudian lebih di kenal dengan nama Opium (Candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut, penyebarannya di daerah India, Cina dan wilayah Asia. Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wihelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dgn nama Morphin (diambil nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka perang.
Tahun 1874 seorang ahli kimia dari London bernama Alder Wright merebus cairan morphin dengan asam anhidrat. Campuran ini membawa efek ketika diuji kepada anjing dengan reaksi: tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah. Tahun 1898 “Bayer” memproduksi obat tersebut dengan nama Heroin sbg obat resmi penghilang sakit. Saat ini heroin tidak dipakai lagi sebagai obat, hanya morphin saja.
Kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia biasanya digunakan penyembuh asma dan TBC. Kemajuan teknologi candu tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran khusus dan jenisnya bertambah banyak seperti extasy dan putauw.

Definisi
Gangguan mental, perilaku akibat zat :
a.       Penyalahgunaan obat
b.      Sindroma ketergantungan
c.       Gangguan Psikotik
d.      Keadaan putus obat
Termasuk kedalam Axis 1, antara lain: Penyalahgunaan zat tidak menyebabkan ketergantungan diagnoses (F 55): antidepresan (F 55,0),pencahar( F 55.1) , aspirin, analgetika (F 55.2), antasida (F 55.3), vitamin (F 55.4), jamu( F 55.6).
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lain) adalah istilah kedokteran untuk sekelompok zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia dan organ-organ didalam tubuh tersebut. Dan  jika salah satu zat itu masuk ke dalam tubuh dapat menyebabkan ketergantungan (adiktif) dan berpengaruh pada kerja otak (psikoaktif). Narkoba atau Napza itu adalah  obat, bahan, dan zat kimia berbahaya tetapi bukan seperti makanan, jika zat atau obat-obatan ini  diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan. Dapat mengakibatkan, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain  seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain. Dan Mengenai NAPZA ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan hukum lain, tetapi masih banyak orang yang sering memakai bahkan disalahgunakan, Zat-zat yang sering digunakan yaitu seperti alkohol, nikotin, kafein, dan juga inhalansia/solven.
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) merupakan bahan/zat/obat yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umumnya digunakan oleh sector pelayanan kesehatan, yang menitik beratkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
NARKOBA (Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang  Narkotika)
Narkoba adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya. Istilah ini sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Ada juga menggunakan istilah Madat untuk NAPZA tetapi istilah Madat tidak disarankan karena hanya berkaitan dengan satu jenis Narkotika saja, yaitu turunan Opium.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika yang sering disalahgunakan adalah :
-          Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain
-          Ganja atau kanabis, marihuana, hashis
-          Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.

PSIKOTROPIKA (Menurut Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang  Psikotropika)
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
-          Psikostimulansia : amfetamin, ekstasi, shabu
-          Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur) : MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain
-          Halusinogenika : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom.
Sedangkan minuman beralkohol termasuk dalam NAPZA karena menyebabkan ketergantungan. Minuman beralkohol adalah Adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.

Penggolongan Narkotika
1.Candu atau Opium
Candu atau opium merupakan sumber utama dari narkotika alam. Dari candu ini dapat dihasilkan morfin, heroin. Candu berasal dari getah tanaman Papaver Somniferum (Gambar 1A) yang dibiarkan mengering sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak (Gambar 1B). Bentuk ini dinamakan candu mentah atau candu kasar. Cara menggunakan candu adalah dengan menghisapnya sama seperti cara orang merokok.
2.Morfin
Morfin (C17 H19 NO3) adalah zat utama yang berkhasiat narkotika yang terdapat pada candu mentah (Gambar 2). Khasiat morfin adalah untuk analgetik, menurunkan rasa kesadaran (sedasi, hipnotis), menghambat pernafasan, menghilangkan refleks batuk dan menimbulkan rasa nyaman (euphoria) yang kesemuanya berdasarkan penekanan susunan saraf pusat (SSP). Cara menggunakan morfin adalah dicampur dengan tembakau kemudian dihisap, diminum, disuntikkan pada lengan bagian bawah sebelah dalam, digosokkan pada goresan silet bagian bawah lengan bagian dalam.3.Ganja
Ganja atau kanabis adalah nama singkat untuk tanaman Cannabis Sativa. Ganja mengandung sejenis bahan kimia yang disebut delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dapat mempengaruhi suasana hati manusia dan cara orang tersebut melihat serta mendengar hal-hal disekitarnya. Ganja dianggap narkoba yang aman dibandingkan dengan putaw atau shabu. Kenyataannya sebagian besar pecandu narkoba memulai dengan mencoba ganja. Jika menggunakan ganja, maka pikiran akan menjadi lambat, terlihat bodoh dan membosankan. Ganja dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatan, meningkatkan denyut nadi, keseimbangan dan koordinasi tubuh yang buruk, ketakutan dan rasa panik, depresi, kebingungan dan halusinasi. Cara menggunakan ganja yaitu dengan membuat lintingan rokok, dicampur dengan tembakau dan menghisapnya.4.Kokain
Kokain merupakan alkaloida tanaman belukar Erythroxylon Coca dari Amerika Selatan. Kokain digunakan dengan tujuan untuk lebih fit, segar, kuat, bersemangat, hilang rasa kantuk dan tidak terasa lapar. Bila terlanjur kronis akan menimbulkan tidak bergairah bekerja, tidak dapat tidur, halusinasi, tidak nafsu makan, berbuat dan berpikir tanpa tujuan, tidak punya ambisi, kemauan dan perhatian. Pada tingkat overdosis dapat menyebabkan kematian karena serangan dan gangguan pada pernafasan dan terhadap jantung. Disamping itu dapat juga menimbulkan keracunan pada SSP sehingga korban dapat mengalami kejang-kejang, tingkah laku yang kasar, pikiran yang kacau dan mata gelap. Cara menggunakan kokain adalah menyuntikkannya secara intravena atau subkutan, dihirup dengan hidung (sniff), dikunyah, dilarutkan kemudian diminum, dihisap seperti orang merokok.
5.Hashish
Hashish merupakan bahan yang diperoleh dari getah bagian pucuk berbunga tumbuhan marijuana. Hashish mengandung THC 5 - 12%. Hashish  mempunyai efek sama dengan ganja. Hashish banyak beredar di Australia, Amerika, dan Eropa, Indonesia hanya sebagai negara transit.
6.Heroin
Heroin dan codein adalah turunan morphin. Heroin disintesa pada tahun1874 oleh Bayer Company German. Heroin disebut pula putauw. Efek heroin sama dengan morphin, tetapi menimbulkan rasa senang lebih kuat. Efek adiksi lebih kuat dari pada morphin, selain itu menimbulkan toleransi sehingga ingin mengkonsumsi lebih banyak dari dosis sebelumnya. Codein mempunyai efek sama dengan morphin tetapi lebih lemah efek adiksinya. Codein biasanya dicampur dalam obat batuk. Codein lebih banyak digunakan dalam pengobatan karena efek adiksi cukup aman.
Penggolongan Psikotropika

Amphetamine
 
Psikotropika adalah suatu obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, menurunkan aktifitas otak/ merangsang syaraf pusat, dapat menimbulkan halusinasi, ilusi, mengganggu berpikir, perilaku dan perasaan. Psikotropika merupakan bahan kimia yang mempunyai efek seperti narkotika. Semua jenis psikotropika merupakan senyawa yang telah melalui proses (murni sintesa). Jenis psikotropika yang banyak disalahgunakan adalah turunan dari amphetamine. Bahan ini tidak mahal.

Metaphetamine
 
Beberapa macam psikotropika turunan dari amphetamine antara lain :
a.    MDMA, dengan nama kimia 3,4-Methylene-dioxy-N-methamphetamine. Biasa dikenal sebagai ecstasy, XTC, pil surga, inex, pil setan.
b.      Metaphetamine disebut juga shabu-shabu dan inex. 
c.       MDA, dengan nama kimia 3,4-metilen-dioksi-amphetamine.
d.      MDE, dengan nama kimia 3,4-metilen-dioksi-N-etilamphetamine

Menurut UU RI. NO.05/97 tentang Psikotropika, maka ada empat golongan psikotropika, yaitu :
a. Golongan I
Digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan sebagai sarana pengobatan / terapi, berpotensi sangat  kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh untuk golongan ini antara lain : psilosibin, ecstasy, LSD (Lisergik Dietilamida), dan MDMA (3,4-Methylene-dioxy-N-methamphetamine).
b. Golongan II
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dapat digunakan untuk pengobatan terapi, berpotensi kuat, dan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya antara lain : amphetamine (shabu-shabu), metakualon, metilfenidat.
3. Golongan III
Digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dapat digunakan untuk pengobatan / terapi, berpotensi sedang, dan mengakibatkan ketergantungan. Contoh untuk golongan ini antara lain : katina, flunetrazepam, amorbarbitol.
4. Golongan IV
Berkhasiat untuk pengobatan / terapi, berpotensi ringan, dan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya : barbital, diazepam, bramazepam (obat anjing).
Zat adiktif disintesa dari bahan kimia Ephedrine (Phenyl Propanol Amine) secara kimiawi. Ephedrine diperoleh dari tanaman Ephedra (Ma Huang). Zat adiktif ini banyak diproduksi di Belanda dan Guang Zhu. Peredaran gelap psikotropika jenis ini terjadi hampir di semua kota besar di dunia, termasuk Indonesia.

 

 

 

 
Ecstasy dapat merusak sel otak, jantung dan hati. Efek ecstasy,  yaitu :
a.    Pada dosis sedang, ecstasy menimbulkan gejala bervariasi selama 6-24 jam. Gejala yang  muncul mulai dari rasa senang yang berlebihan, rasa kantuk dan lelah hilang, harga diri meningkat, banyak bicara, dan kewaspadaan meningkat. Secara fisik menimbulkan jantung berdebar, tekanan darah naik, nyeri otot, kehilangan selera makan.
b.   Pada dosis tinggi, menimbulkan halusinasi, perasaan melayang-layang, gangguan keseimbangan, pandangan kabur, kejang-kejang, muntah, dan  bertindak irrasional. Jika terjadi overdosis menimbulkan diare, kejang-kejang, koma, bahkan meninggal 
c.    Efek yang tersisa sampai dengan hari ke – 14 adalah demam, tekanan darah naik, dan jantung berdebar. 
d.   Efek jangka panjang adalah melemahkan kerja otak karena rusaknya sel-sel otak dan menderita gangguan jiwa.
Obat-obat yang termasuk golongan psikotropika digunakan sebagai: neuro-leptika, anti depresan, dan obat penenang. Pemakaian obat ini dapat menyebabkan depresi, stimulasi pada susunan syaraf pusat, halusinasi, dan gangguan fungsi motorik / otot, dan efek lainnya. Selain itu dapat menimbulkan problematika sosial bagi si pemakai. Oleh karena itu obat-obat yang termasuk dalam golongan psikotropika harus benar-benar digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk keperluan pengobatan, penelitian, dan atau tujuan khusus lainnya. Contoh obat golongan psikotropika adalah : tablet Valium, Artane, Mogadon, Dumalid, Rivoltril, dan sebagainya, yang di kalangan para pemakainya sering disebut PIL KOPLO.
Penggolonggan Zat Adiktif
a. Alkohol
Efeknya adalah merusak terhadap saluran pencernaan, usus hati, jantung, ginjal dan akan menimbulkan paranoid, depresi dan hilang ingatan. Orang yang sedang menggunakan obat penenang atau obat tidur dan alkohol akan tampak gembira, banyak bicara, bersemangat akan tetapi bila jumlah yang dipakai bertambah maka nampak gerakan lambat , bicara cadel, jalan sempoyongan, mengantuk dan tertidur . Bila ketagihan akan nampak gelisah, gemetar, keluar banyak keringat, kesadaran menurun dan kejang.
Contoh : Minuman keras berkadar alkohol tinggi
b.Rokok
Efeknya akan menimbulkan gangguan terhadap jantung dan pembuluh darah. Contoh : Rokok
c. Kafein
Pada dasarnya akan menimbulkan rasa cemas dan akan mengakibatkan gangguan terhadap jantung dan pembuluh darah. Contoh : terdapat pada kopi.
d.                  Solvent
Efek menghambat pernafasan, infeksi dalam tenggorokan, gangguan pada otak, kerusakan pada hati dan ginjal. Contoh : zat perekat, bensin, spidol yang dapat dihirup baunya.
Ciri-ciri ketergantungan NAPZA:
  1. Keinginan yang tak tertahankan untuk mengkonsumsi salah satu atau lebih zat yang tergolong NAPZA.
  2. Kecenderungan untuk menambah dosis sejalan dengan batas toleransi tubuh yang meningkat.
  3. Ketergantungan psikis, yaitu apabila penggunaan NAPZA dihentikan akan menimbulkan kecemasan, depresi dan gejala psikis lain.
  4. Ketergantungan fisik, yaitu apabila pemakaian dihentikan akan menimbulkan gejala fisik yang disebut gejala putus zat (withdrawal syndrome). Withdrawal Syndrome terlihat dari beberapa aktivitas fisik seperti orang yang mengalami sakaratul maut, meronta, berteriak maupun melakukan aktivitas lain yang menunjukkan bentuk bahwa dia membutuhkan sebuah zat psikotropika.
Ciri-Ciri Pengguna Napza:
Fisik
  1. Berat badan turun drastis.
  2. Mata cekung dan merah, muka pucat dan bibir kehitaman.
  3. Buang air besar dan air kecil kurang lancar.
  4. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
  5. Tanda berbintik merah seperti bekas gigitan nyamuk dan ada bekas luka sayatan.
  6. Terdapat perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.
  7. Sering batuk-pilek berkepanjangan.
  8. Mengeluarkan air mata yang berlebihan.
  9. Mengeluarkan keringat yang berlebihan.
  10. Kepala sering nyeri, persendian ngilu.
Emosi
  1. Sangat sensitif dan cepat bosan.
  2. Jika ditegur atau dimarahi malah membangkang.
  3. Mudah curiga dan cemas
  4. Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul atau berbicara kasar kepada orang  disekitarnya, termasuk kepada anggota keluarganya. Ada juga yang berusaha menyakiti diri sendiri..
Perilaku
  1. Malas dan sering melupakan tanggung jawab/tugas rutinnya.
  2. Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga.
  3. Di rumah waktunya dihabiskan untuk menyendiri di kamar, toilet, gudang, kamar mandi, ruang-ruang yang gelap.
  4. Nafsu makan tidak menentu.
  5. Takut air, jarang mandi.
  6. Sering menguap.
  7. Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba bersikap manis jika ada maunya, misalnya untuk membeli obat.
  8. Sering bertemu dengan orang-orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.
  9. Selalu kehabisan uang, barang-barang pribadinya pun hilang dijual.
  10. Suka berbohong dan gampang ingkar janji.
  11. Sering mencuri baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun pekerjaan.
Ciri-ciri orang yang kecanduan NAPZA:
  1. Air mata berlebihan
  2. Banyaknya lendir dari hidung
  3. Pupil mata membesar
  4. Diare
  5. Bulu kuduk berdiri
  6. Sukar tidur
  7. Menguap
  8. Jantung berdebar-debar
  9. Ngilu pada sendi
B.     Epidemiologi Gangguan Penggunaan Zat (NAPZA)
Pada saat ini kenakalan remaja sudah berada pada kondisi memprihatin-kan. Oleh karena itu, siapapun remaja tersebut, kita semestinya sedikit banyak ikut andil dalam membantu memecahkan masalah mereka. Melalui cara preventif diantara kita semua warga masyarakat, maka hal-hal yang tidak diinginkan sangat kecil peluang-nya terjadi di sekitar kita.
Kenakalan remaja yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perbuatan / kejahatan / pelangggaran yang dilakukan oleh remaja yang bersifat melawan hukum, anti-sosial, dan menyalahi norma-norma agama. Perbuatan yang termasuk pelanggaran antara lain : kejahatan yang disertai kekerasan, seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, tawuran, pemerasan, gelandangan, dan penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Dr. Fuad Hasan, kenakalan remaja adalah perbuatan anti-sosial yang dilakukan oleh remaja yang bilamana dilakukan oleh orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan.  Namun terlepas dari pengertian siapa-pun, kenakalan remaja perlu diatasi, karena dapat meresahkan masyarakat.
Kenakalan remaja yang paling berbahaya dan merusak masa depan generasi muda kita adalah penyalahgunaan Narkoba. Seperti kita ketahui, pecandu Narkoba banyak terjadi di semua kalangan, namun kalangan remaja mencapai 97%. Pada umumnya pemakai Narkoba dimotivasi oleh beberapa hal, diantaranya: mencoba-coba, mengikuti trend, membuktikan keberanian, ingin diterima oleh lingkungan pemakai, cari kenikmatan sesaat, cari perhatian / sensasi, ingin santai dan menghilangkan suasana jenuh karena masalah, dan pelarian dari masalah atau tekanan hidup. Faktor lingkungan yang dapat memicu seorang remaja terjerumus pemakaian Narkoba adalah : hubungan yang tidak harmonis dengan orangtua, lingkungan yang rawan Narkoba, kurangnya kontrol / pengawasan orangtua, dan tekanan kelompok sebaya. 
Sebagian besar remaja beresiko tinggi kecanduan Narkoba adalah mereka yang: tidak dalam pengawasan orangtua, Tidak dapat komunikasi dengan orangtua (introvert / tertutup), pengendalian diri yang rendah (dasar agama yang kurang), tidak suka diatur, senang mencari sensasi, bergaul dengan pecandu, sulit beradaptasi, merasa dikucilkan, dan memiliki anggota keluarga yang pecandu.
Para pecandu akan merasa senang, nyaman, damai, dan kuat pada awal penggunaan, namun pada dasarnya membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain (keluarga atau kehidupan sosial). Adapun bahaya tersebut adalah :
a.    Bahaya bagi diri sendiri,  antara lain : rusaknya sel saraf, efek adiksi (keta-gihan) yang berujung pada perbuatan kriminal karena jalan apapun ditempuh untuk mendapatkannya, gejala putus obat yang berakibat penderitaan badan yang sangat hebat, dapat menyebabkan penyakit jantung, ginjal, dan liver, merusak pankreas, resiko cacat pada janin, kelainan sex, gangguan metabolisme, resiko kanker, dan kematian.
b.   Bahaya bagi keluarga : kerusakan pada individu berdampak langsung pada keluarga sehingga terjadi broken home atau disharmonis.
c.    Bahaya bagi sosial : pencurian dan perampokan, mengganggu keamanan dengan ngebut atau perkelahian, dan pemerkosaan atau perbuatan mesum.
Akibat yang berbahaya adalah tertularnya virus HIV penyebab penyakit AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya. Tertularnya virus HIV ini disebabkan penggunaan jarum suntik secara bersama-sama.

C.    Patofisiologi Gangguan Penggunaan Zat (NAPZA)

Narkoba bekerja di dalam tubuh manusia berbeda-beda tergantung cara pemakaiannya, hal ini dapat diuraikan sebagai berikut:

1.      Melalui saluran pernapasan: dihirup melalui hidung (shabu), dihisap sebagai rokok (ganja).
Narkoba yang masuk ke saluran pernapasan setelah melalui hidung atau mulut, sampai ke tenggorokan, terus ke bronkus, kemudian masuk ke paru-paru melalui bronkiolus dan berakhir di alveolus. Di dalam alveolus, butiran “debu” narkoba itu diserap oleh pembuluh darah kapiler, kemudian dibawa melalui pembuluh darah vena ke jantung. Dari jantung, narkoba disebar ke seluruh tubuh. Narkoba masuk dan merusak organ tubuh (hati, ginjal, paru, usus, limpa, otak, dll). Narkoba yang masuk ke dalam otak merusak sel otak. Kerusakan pada sel otak menyebabkan kelainan pada tubuh(fisik) dan jiwa (mental dan moral). Kerusakan sel otak menyebabkan terjadinya perubahan sifat, sikap, dan perilaku.

2.      Melalui saluran pencernaan: dimakan atau diminum (ekstasi, psikotropika)
Narkoba masuk melalui saluran pencernaan setelah melalui mulut, diteruskan ke kerongkongan, kemudian masuk ke lambung, dan diteruskan  ke usus. Di dalam usus hakus, narkoba dihisap oleh jonjot usus, kemudian diteruskan ke dalam pembuluh darah kapiler, narkoba lalu masuk ke pembuluh darah balik, selanjutnya masuk ke hati. Dari hati, narkoba diterskan melalui pembuluh darah ke jantung, kemudian menyebar ke seluruh tubuh. Narkoba masuk dan merusak organ-organ tubuh(hati, ginjal, paru-paru, usus, limpa, otak, dll). Setelah di otak, narkoba merusak sel-sel otak. Karena fungsi hati dan peranan sel otak, narkoba tersebut menyebabkan kelainan tubuh (fisik) dan jiwa (mental dan moral). Cara pemakaian seperti ini mendatangkan reaksi setelah relatif lebih lama karena jalurnya panjang.
3.      Melalui aliran darah
Jalan ini adalah jalan tercepat. Narkoba langsung masuk ke pembuluh darah vena, terus ke jantung dan seterusnya sama dengan mekanisme melalui saluran pencernaan dan pernapasan. 
Beberapa penelitian telah menunjukkan pengaruh narkoba terhadap kondisi gigi dan periodontal pemakainya. Penelitian menemukan adanya perbedaan status kesehatan gigi dan mulut dan perilaku kesehatan gigi yang cukup besar antara kelompok pengguna narkoba dan kelompok bukan pengguna narkoba. Thomson dkk (2008) melaporkan merokok ganja merupakan faktor resiko bagi penyakit periodontal yang berdiri sendiri terlepas dari penggunaan tembakau dimana zat aktif dari ganja merupakan faktor penting yang secara biologis dapat memicu proses inflamatoris. Peneliti lain yaitu Lopez dkk (2009) menemukan hubungan yang signifikan antara pengguna ganja dengan kerusakan periodontal berupa lesi gingival ulseratif nekrosis akut yang ditemukan pada orang dewasa. Pada dasarnya terdapat dua mekanisme narkoba dalam mempengaruhi kerusakan periodontal.
 Mekanisme langsung berupa iritasi jaringan gingiva disebabkan oleh kontak langsung zat-zat narkotika yang bersifat toksik maupun efek termal yang didapat dari jenis narkotika yang dibakar. Metode penggunaan narkotika antara lain yang diletakkan langsung pada mukosa alveolar, biasanya di bawah lidah akan menyebabkan terbakarnya jaringan secara kimiawi. Parry dkk seperti yang dikutip dari Brazier dkk melaporkan suatu kasus dari pengguna narkotika multipel berumur 14 tahun yang memiliki kebiasaan meletakkan kokain dan ampetamin pada daerah mukosa alveolar bagian labial rahang atas menunjukkan terjadinya nekrose pada gingiva dengan gejala klinis adanya eritema dan ulserasi pada daerah gingiva dimana narkotika tersebut diaplikasikan.
Cara kerja ekstasi:
Stimulan dalam ekstasi memacu sistem syaraf pusat, sementara halusinogen pada obat tersebut pada saat yang bersamaan bereaksi terhadap persepsi. MDMA mengurangi kemampuan untuk mengendalikan diri dan menyebabkan penggunanya lebih waspada, dibangkitkan afeksinya dan lebih energetik. Ekstasi mulai “menunjukkan reaksinya” dalam waktu 20 menit setelah dikonsumsi, yang menghasilkan rasa gembira yang tiba-tiba dan mencapai puncaknya setelah kurang lebih satu jam. Akibat ini bisa berlangsung sampai delapan jam, diikuti oleh penurunan yang bisa disertai dengan rasa lelah dan iritasi. Akibat ini bisa diperparah jika digunakan bersamaan dengan obat-obatan lain, termasuk alkohol.

Cara kerja ICE:
Perasaan “senang yang berlebihan” atau “gembira yang tiba-tiba” yang dialami dari konsumsi ice dapat berlangsung sampai 12 jam, tergantung pada berapa kali ice dikonsumsi. Penggunanya mengalami perasaan gembira dan bergairah. Obat tersebut bekerja dengan membanjiri reseptor otak dengan monoamin. Dengan penggunaan yang berulang-ulang, reseptor ini akan mati, sehingga si pengguna tidak bisa merasa senang sama sekali tanpa lebih banyak ice. Karena itu, ice ini sangat membuat kecanduan, baik secara fisik maupun psikis.

Cara kerja mariuyana:
THC diserap melalui paru-paru (atau perut) ke dalam aliran darah dan dibawa ke otak, tempat zat itu membanjiri reseptor dengan bahan kimia yang membangkitkan rasa senang di otak. Pada umumnya, mengisap kanabis memberikan efek santai pada si pengguna. Kanabis juga meningkatkan nafsu makan, dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan sebutan menjadi “kelaparan”.

Cara kerja kokain:
Tergantung pada kualitas dan kemurniannya, semua tiga jenis kokain memberikan rasa gembira yang tiba-tiba dan hanya sebentar yang disebabkan oleh terlepasnya zat kimia syaraf yang disebut dopamin. Di samping rasa bergairah, pengguna merasa punya harga diri yang besar dan banyak bicara.

Cara kerja speed:
Sebagaimana semua amfetamin, speed memberikan rasa gembira yang tiba-tiba setelah dikonsumsi. Energi yang meningkat, nafsu makan yang berkurang dan kewaspadaan merupakan hal yang normal – terutama karena obat ini bekerja dengan jalan mempercepat pesan antara otak dan tubuh. Akibatnya, pernapasan dan denyut jantung bertambah cepat, sebagaimana juga tekanan darah.

Cara kerja Gamma-hydroxybutyrate atau GHB:
Asal mulanya obat ini dikembangkan sebagai anestesi umum, yang memberikan efek sebagai penenang. Pengguna mengalami berkurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri dan rasa kantuk pada umumnya. Penggunaan overdosis bisa menyebabkan hilangnya kesadaran, kejang-kejang otot dan muntah, sementara jika dicampur dengan alkohol akan menjadikan obat itu sangat berbahaya dan bisa menyebabkan berhentinya pernapasan, berhentinya jantung dan kematian. Lebih buruk lagi, obat itu dapat menyebabkan kecanduan baik fisik maupun psikis pengucilan diri yang menyebabkan insomnia, kecemasan, kepekaan terhadap sinar dan suara keras, dan penumpulan respons mental.

Cara kerja depresan:
Depresan bisa berfungsi sebagai anestesi pada sistem syaraf pusat, mengurangi perasaan cemas, stres atau paranoia. Obat ini juga membantu penyembuhan insomnia dan mengendorkan otot-otot tubuh. Seringkali, pengguna melaporkan susana hati mereka membaik dan mereka mengalami perasaan lebih mudah bergaul. Dalam istilah obat-obatan, depresan dapat digunakan sebagai ”penawar” sederhana untuk mengatasi gejala-gejala menarik diri atau ”depresi” karena mengkonsumsi stimulan terlarang lainnya.

D.    Etiologi atau Penyebab Gangguan Penggunaan Zat (NAPZA)

Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara factor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause).
1.      Psycodinamic factors
Menurut teori klasik, penyalahgunaan zat adalah setara masturbasi (beberapa pengguna heroin menggambarkan awal sebagai mirip dengan orgasme seksual berkepanjangan), pertahanan terhadap impuls cemas, atau manifestasi dari regresi oral (yaitu, ketergantungan). Formulasi psikodinamik terakhir berhubungan penggunaan zat sebagai refleksi dari fungsi ego terganggu (misalnya, ketidakmampuan untuk menangani dengan realitas.
2.      Learning and conditioning
Beberapa obat dapat peka sistem saraf untuk memperkuat efek obat. Akhirnya, pernak-pernik (jarum, botol, bungkus rokok) dan perilaku yang terkait dengan penggunaan narkoba dapat menjadi reinforcers sekunder, serta isyarat sinyal ketersediaan substansi, dan, keinginan kehadiran mereka atau keinginan untuk mengalami peningkatan efek. Pengguna narkoba menanggapi rangsangan narkoba dengan peningkatan aktivitas di daerah limbik, termasuk amigdala.
3.      Genetic factors
Bukti kuat dari studi kembar, diadopsi, dan saudara dibesarkan secara terpisah menunjukkan bahwa penyebab penyalahgunaan alkohol memiliki komponen genetik. Para peneliti baru-baru ini telah menggunakan polimorfisme fragmen restriksi panjang (RFLP) dalam studi penyalahgunaan zat dan ketergantungan zat, dan asosiasi untuk gen yang mempengaruhi produksi dopamin telah didalilkan.
4.      Neurochemical factors
Para peneliti telah mengidentifikasi neurotransmitter tertentu atau reseptor neurotransmitter yang terlibat dengan zat yang paling penyalahgunaan zat. Seseorang dengan terlalu sedikit aktivitas opioid endogen (misalnya, konsentrasi rendah endorfin) atau dengan aktivitas terlalu banyak antagonis opioid endogen mungkin beresiko untuk mengembangkan ketergantungan opioid. Jalur ini mungkin terlibat dalam sensasi reward dan mungkin mediator utama dari efek zat-zat seperti amfetamin dan kokain. Lokus seruleus, kelompok terbesar dari neuron adrenergic, mungkin menengahi efek dari opiat dan opioid. Jalur ini telah secara kolektif disebut sebagai brain-reward circuitry.
Ada beberapa alasan mengapa orang menyalahgunakan NAPZA, yaitu dorongan dari diri sendiri, dari lingkungan, dan dari NAPZA itu sendiri. Alasan-alasan yang biasanya berasal dari diri sendiri sebagai penyebab penyalahgunaan napza antara lain:
1.      Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang mengenai akibatnya.
2.      Keinginan untuk bersenang-senang.
3.      Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya.
4.      Keinginan untuk diterima oleh lingkungan atau kelompok.
5.      Lari dari kebosanan, masalah atau kesusahan hidup.
6.      Pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali-sekali tidak menimbulkan ketagihan.
7.      Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan NAPZA.
8.      Tidak dapat berkata TIDAK terhadap NAPZA.

Akibat Penyalahgunaan Napza:
  1. Secara fisik: penggunaan NAPZA akan mengubah metabolisme tubuh seseorang. Hal ini terlihat dari peningkatan dosis yang semakin lama semakin besar dan gejala putus obat. Keduanya menyebabkan seseorang untuk berusaha terus-menerus mengkonsumsi NAPZA.
  2. Secara psikis: berkaitan dengan berubahnya beberapa fungsi mental, seperti rasa bersalah, malu dan perasaan nyaman yang timbul dari mengkonsumsi NAPZA. Cara yang kemudian ditempuh untuk beradaptasi dengan perubahan fungsi mental itu adalah dengan mengkonsumsi lagi NAPZA.
  3. Secara sosial: dampak sosial yang memperkuat pemakaian NAPZA. Proses ini biasanya diawali dengan perpecahan di dalam kelompok sosial terdekat seperti keluarga, sehingga muncul konflik dengan orang tua, teman-teman, pihak sekolah atau tempat kerja. Perasaan dikucilkan pihak-pihak ini kemudian menyebabkan si penyalahgunaan melakukan hal yang diluar kendali. Pengaruh lingkungan serta bergabung dengan kelompok orang-orang serupa, yaitu para penyalahguna NAPZA juga
E.     Gelaja Klinis Gangguan Penggunaan Zat (NAPZA)

Kelompok Risiko Tinggi, adalah orang yang belum menjadi pemakai atau terlibat dalam penggunaan NAPZA tetapi mempunyai risiko untuk terlibat hal tersebut, mereka disebut juga Potential User (calon pemakai, golongan rentan). Jadi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan.
Perubahan Fisik (secara umum)
1.       Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif,curiga
2.       Bila kelebihan disis (overdosis) : nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, meninggal.
3.       Bila sedang ketagihan (putus zat/sakau) : mata dan hidung berair, menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
4.       Pengaruh jangka panjang, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
Perubahan Sikap dan Perilaku
1.       Prestasi sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
2.       Pola tidur berubah,begadang,sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk dikelas atau tempat kerja.
3.       Sering mengurung diri, berlama-lama dikamar mandi, menghindar bertemu dengan anggota keluarga lain dirumah.
4.       Sering mendapat telepon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga,kemudian menghilang.
5.       Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau milik keluarga, mencuri, terlibat tindak kekerasan atau berurusan dengan polisi.
6.       Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar sikap bermusuhan, pencuriga, tertutup dan penuh rahasia

Tabel gejala klinis yang diakibatkan penyalahgunaan NAPZA:
No.
Zat
Efek Perilaku
Efek Fisik
1
Opiad dan opioid: opium, morfin, heroin, meperidine (Demerol), Methadone, Pentazocine (Talwin)
Euforia, mengantuk, anoreksia, penurunan dorongan seksual, hipoaktivitas, perubahan kepribadian
Miosis: pruritus, mual, bradikardia, konstipasi, jejak jarum di lengan, tungkai, pantat
2
Amfetamin dan Simpatomimetik lain, termasuk kokaiin
Terjaga, banyak bicara, euphoria, hiperaktivitas, agresivitas, agitasi, kecenderungan paranoid, impotensi, halusinasi lihat dan raba
Mmidriasis, tremor, halitosis, mulut kering, takikardia, hipertensi, penurunan berat badan, aritmia, demam, kejang, perforasi septum hidung (pada kokain)
3
Depresan system saraf pusat: Barbiturat, Methaqualone (illegal dibuat di AS), Meprobamate (Equanil), Benzodiazepin glutethimide (Doriden)
Mengantuk, konfusi, tidak ada perhatian
Diaforesis, ataksia, hipotensi, kejang, delirium, miosis
4
Inhalan lain: Nitrogen Oksida
Euforia, mengantuk, konfusi
Ataksia, analgesia, depresi pernapasan, hipotensi
5
Alkohol
Pertimbangan buruk, banyak bicara, agresi, gagguan atensi, amnesia
Nistagmus, muka kemerahan, ataksia, bicara cadel
6
Halusinogen: LSD (Lysergic Acid Diethylamide), Psylocybin (jamur), Mescaline (peyote), DMT (diethyltryptalmine), DOM atau STP (dimethoxymethylamp hetamine), MDA (methylene dioxyamphetamine)
Lama 8-12 jam dengan flashback setelah abstinensi, halusinasi lihat, ide paranoid, perasaan pencapaian dan kekuatan yang palsu, kecenderungan bunuh diri atau membunuh, dipersonalisai, derealisasi
Midriasis, ataksia, konjungtiva hiperemis, takikardia, hipertensi
7
Phencyclidine (PCP)
Lama 8-12 jam, halusinasi, ide paranoid, mood labil, asosiaso longgar (dapat menyerupai paranoid), katatonia, perilaku kekerasan, kejang
Nistagmus, midriasis, ataksia, takikardia, hipertensi
8
Hidrokarbon volatile dan derivate minyak bumi: lem, benzene, gasoline, tiner vernis, cairan pemantik api, aerosol
Euforia, sensorium mengabur, bicara cadel, halusinasi pada 50% kasus, psikosis
Ataksia, bau pada pernapasan, takikardia dengan kemungkinan fibrilasi ventricular, kemungkinan kerusakan pada otak, hati, ginjal, miokardium, kerusakan otak permanen jika digunakan setiap hari selama lebih dari 6 bulan
9
Alkaloid belladonna (medikasi yang dijual bebas dan morning glory seeds); Stramonium, Homarthropine, Atropine, Scopolamine, Hyoscyamine
Konfusi, luapan kegembiraan, delirium, stupor, koma (delirium antikolinergik)
Kulit panas, eritema, lemah, haus, pandangan kabur, mulut dan tenggorokan kering, midriasis, kedutan, disfagia, sensitivitas cahaya, pireksia, hipertensi diikuti syok

F.     Komplikasi Gangguan Penggunaan Zat (NAPZA)

Masalah Psikiatri Akibat Penyalahgunaan NAPZA, antara lain:
1.      Mood disorder
2.      Cemas menyeluruh (GAD /General Anxiety Disorder), dan Bipolar
3.      Gangguan penyesuaian
4.      Gangguan personality (dependensi → unsolved problem)
5.      Halusinasi visual
6.      Gangguan depresi dan gagasan buduh diri
7.      Kebingungan peran

Juga beberapa kerusakan yang terjadi disebagian sistem saraf, terlebih fungsi otak. Dalam otak terdapat sistem saraf Apiot Indogin (morfin) berfungsi sebagai fungsi euphoria otomatis pada individu dalam suasana senang, atau sebaliknya, dimana hal ini akan rusak jika pemakaian NAPZA tanpa kontrol dan rekomendasi orang yang ahli, sehingga adiksi pada obat-obatan atau zat tertentu untuk mensuplai fungsi euphoria. hal lain yang juga menjadi akibat dari penggunaan NAPZA adalah GMP.
GMP atau Gangguan Mental dan Perilaku merupakan keadaan darurat (intoksikasi) dari penggunaan NAPZA sehingga terjadi gangguan kesadaran, fungsi kognitif, afek, prilaku atau respon psikofisiolog. GMP ditandai dengan sindrom dependensi, kecenderungan menaikan dosis, ketergantungan psikologi atau emosional dan ketergantungan fisik. Dari sisi psikologi ditandai dengan waham paranoid, halusinasi visual, delerium dan demensia.

G.    Penatalaksanaan Gangguan Penggunaan Zat (NAPZA)

Penatalaksanaan Terapi dan Rehabilitasi NAPZA terdiri dari :
a)      Outpatient (rawat jala)
b)      Inpatient (rawat inap)
c)      Residency (Panti/Pusat Rehabilitasi)
Pendekatan pengobatan untuk menyalahgunakan zat berfariasi menurut zat, pola penyalahgunaan, tersedianya system pendukung dan ciri individual pasien.Tujuan utama pengobatan adalah abstinensi sat serta mencapai kesehatan fisik psikiatrik dan psikososial.
Pendekatan dapat dilakukan dengan rawat inap atau rawat jalan.Pengobatan rawat inap diindikasikan pada adanya gejala medis atau psikiatrik yang parah suatu riwayat gagalnya pengobatan rawat jalan,tidak adanya dukungan psikososial, atau riwayat penggunaan sat yang parah atau berlangsung lama.
Pada beberapa kasus pengunaan obat psikotropik mungkin dindikasikan untuk menghalangi pasien untuk menggunakan zat yang dislah gunakan, untuk rnurunkan efek putus zat,atau untuk mengobati suatu perkiraan gangguan psikiatrik dasar kadang – kadang psikotrapi diperlukan.
Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA dilakukan melalui berbagai cara, yaitu :
a. Berbasis Keluarga
1)      Mengasuh anak dengan baik.
2)      Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat di rumah.
3)       Luangkan waktu untuk kebersamaan.
4)       Orang-tua menjadi contoh yang baik.
5)      Kembangkan komunikasi yang baik.
6)      Mengerti dan menerima anak sebagaimana adanya.
7)       Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan hanya ritual agama, tetapi juga memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,
8)      Orang tua memahami masalah yang timbul agar dapat berdiskusi dengan anak :
a)      Mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan NAPZA.
b)       Mengetahui ciri anak yang mempunyai risiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA.
c)       Mengetahui gejala anak yang sudah menyalahgunakan NAPZA.
d)      Apa yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA.
b. Berbasis Sekolah
Upaya terhadap siswa, antara lain :
1)      Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat dari penyalahgunaan NAPZA. Sebaiknya hal ini dimasukkan ke dalam kurikulum
2)      Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
3)      Melatih siswa :
a)      Menolak tawaran pemakaian NAPZA,
b)      Membentuk citra diri yang positif, mengatasi stres dan menyelesaikan masalah, mengembangkan keterampilan untuk tetap bebas dari pemakaian NAPZA/rokok,
c)      Cara berkomunikasi yang baik, cara mengemukakan pendapat dengan asertif dan keterampilan sosial serta keterampilan hidup lainya.
4)      Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa (kegiatan ekstra kurikuler), sehingga mereka tidak terjerumus kepada kegiatan yang negatif.
5)      Meningkatkan kegiatan konseling yang dilakukan oleh guru BK (Bimbingan Konseling) untuk membantu menangani masalah yang terjadi pada siswa
6)       Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA, sehingga ia tidak merasa disingkirkan oleh guru atau teman-temannya.
7)      Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari-hari.
Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah, antara lain berupa :
1)      Razia dengan cara sidak (inspeksi mendadak).
2)      Melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke lingkungan sekolah.
3)      Melarang siswa ke luar lingkungan sekolah pada jam pelajaran tanpa izin guru.
4)      Membina kerja sama yang baik dengan berbagai pihak terkait.
5)      Meningkatkan pengawasan sejak siswa datang sampai pulang.
Upaya untuk membina lingkungan sekolah, antara lain :
1)      Menciptakan suasana yang sehat dengan membina hubungan yang harmonis antara pendidik-anak didik-orangtua.
2)       Mengembangkan proses belajar mengajar yang mendukung terbentuknya remaja yang mandiri.
3)      Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah.

c. Berbasis Masyarakat
Upaya pencegahan yang dilakukan di masyarakat antara lain :
1)      Memperbaiki kondisi lingkungan,penataan kota dan tempat tinggal yang dapat menumbuhkan keserasian antara manusia dengan lingkungannya
2)       Menumbuhkan perasaan kebersamaan melalui pembinaan tempat tinggal,
3)      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahgunaan NAPZA
4)      Menberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA
5)      Melibatkan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.

TERAPI MEDIS ( TERAPI ORGANO-BIOLOGI)
Terapi ini antara lain ditujukan untuk :
a.      TERAPI TERHADAP KEADAAN INTOKSIKASI
1.      Intoksikasi opioida :
Beri Naloxone HC 1 0,4 mg IV, IM atau SC dapat pula diulang setelah 2-3 menit sampai 2-3 kali
2.      Intoksikasi kanabis (ganja):
Ajaklah bicara yang menenangkan pasien. Bila perlu beri : Diazepam 10-30 mg oral atau parenteral, Clobazam 3x10 mg.
3.      Intoksikasi kokain dan amfetamin
Beri Diazepam 10-30 mg oral atau pareteral,atau Klordiazepoksid 10- 25 mg oral atau Clobazam 3x10 mg. Dapat diulang setelah 30 menit sampai 60 menit. Untuk mengatasi palpitasi beri propanolol 3x10-40 mg oral
4.      Intoksikasi alkohol :
5.      Mandi air dingin bergantian air hangat
6.      Minum kopi kental
7.      Aktivitas fisik (sit-up,push-up)
8.      Bila belum lama diminum bisa disuruh muntahkan
9.      Intoksikasi sedatif-hipnotif (Misal : Valium,pil BK, MG,Lexo,Rohip):
10.  Melonggarkan pakaian
11.  Membarsihkan lender pada saluran napas
12.  Bila oksigen dan infus garam fisiologis

b. TERAPI TERHADAP KEADAAN OVER DOSIS
1. Usahakan agar pernapasan berjalan lancar, yaitu :
a)      Lurus dan tengadahkan (ekstenikan) leher kepada pasien (jikadiperlukan dapat memberikan bantalan dibawah bahu)
b)      Kendurkan pakaian yang terlalu ketat
c)      Hilangkan obstruksi pada saluran napas
d)     Bila perlu berikan oksigen
2. Usahakan agar peredaran darah berjalan lancar
a)      Bila jantung berhenti, lakukan masase jantung eksternal,injeksi adrenalin 0.1-0.2 cc I.M
b)      Bila timbul asidosis (misalnya bibir dan ujung jari biru,hiperventilasi) karena sirkulasi darah yang tidak memadai, beriinfus 50 ml sodium bikarbonas
1.      Pasang infus dan berikan cairan (misalnya : RL atau NaC1 0.9 %) dengan kecepatan rendah (10-12 tetes permenit) terlebih dahulu sampai ada indikasi untuk memberikan cairan. Tambahkan kecepatan sesuai kebutuhan,jika didapatkan tanda-tanda kemungkinan dehidrasi.
2.      Lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat kemungkinan adanya perdarahan atau trauma yang membahayakan
3.      Observasi terhadap kemungkinan kejang. Bila timbul kejang berikan diazepam 10 mg melalui IV atau perinfus dan dapat diulang sesudah 20 menit jika kejang belum teratasi.
4.      Bila ada hipoglikemi, beri 50 ml glukosa 50% IV

c. TERAPI PADA SINDROM PUTUS ZAT
1.      Terapi putus zat opioida
Terapi ini sering dikenal dengan istilah detoksifikasi. Terapi detoksifikasi dapat dilakukan dengan cara berobat jalan maupunrawat inap. Lama program terapi detoksifikasi berbeda-beda : 1-2 minggu untuk detoksifikasi konvensional dan 24-48 jam untuk detoksifikasi opioid dalam anestesi cepat (Rapid
2.      Opiate Detoxification Treatment)
Detoksifikasi hanyalah merupakan langkah awal dalam proses penyembuhan dari penyalahgunaan/ketergantungan NAPZA Beberapa jenis cara mengatasi putus opioida :
a)      Tanpa diberi terapi apapun,putus obat seketika (abrupt withdrawaltau cold turkey). Terapi hanya simptomatik saja :
1)      Untuk nyeri diberi analgetika kuat seperti : Tramadol, Analgrtik non-narkotik,asam mefenamat dan sebagainya
2)      Untuk rhinore beri dekongestan,misalnya fenilpropanolamin
3)      Untuk mual beri metopropamid
4)      Untuk kolik beri spasmolitik
5)      Untuk gelisah beri antiansietas
6)      Untuk insomnia beri hipnotika,misalnya golongan benzodiazepin
b)      Terapi putus opioida bertahap (gradual withdrawal)
1)      Dapat diberi morfin,petidin,metadon atau kodein dengan dosis dikurangi sedikit demi sedikit. Misalnya yang digunakan di RS Ketergantungan Obat Jakarta, diberi kodein 3 x 60 mg – 80 mg selanjutnya dikurangi 10 mg setiap hari dan seterusnya. Disamping itu diberi terapi simptomatik
c)      Terapi putus opioida dengan substitusi non opioda
1)      Dipakai Clonidine dimulai dengan 17 mikrogram/kg BB perhari dibagi dalam 3-4 kali pemberian. Dosis diturunkan bertahap dan selesai dalam 10 hari
2)      Sebaiknya dirawat inap (bila sistole < 100 mmHg atau diastole< 70 mmHg), terapi harus dihentikan.
d)     Terapi putus opioida dengan metode Detoksifikasi cepat dalam anestesi (Rapid Opioid Detoxification). Prinsip terapi ini hanya untuk kasus single drug opiat saja,di lakukan di RS dengan fasilitas rawat intensif oleh Tim Anestesiolog dan Psikiater, dilanjutkan dengan terapi menggunakan anatagonist opiat (naltrekson) lebih kurang 1 tahun.
e)      Terapi putus zat sedative/hipnotika dan alkohol
Harus secara bertahap dan dapat diberikan Diazepam. Tentukan dahulu test toleransi dengan cara : Memberikan benzodiazepin mulai dari 10 mg yang dinaikan bertahap sampai terjadi gejala intoksikasi. Selanjutnya diturunkan kembali secara bertahap 10 mg perhari sampai gejala putus zat hilang.
f)       Terapi putus Kokain atau Amfetamin
Rawat inap perlu dipertimbangkan karena kemungkinan melakukan percobaan bunuh diri. Untuk mengatasi gejala depresi berikan anti depresi.

g)      Terapi untuk waham dan delirium pada putus NAPZA
1)      Pada gangguan waham karena amfetamin atau kokain berikan Inj. Haloperidol 2.5-5 mg IM dan dilanjutkan peroral 3x2,5-5mg/hari.
2)      Pada gangguan waham karena ganja beri Diazepam 20-40 mg IM
3)      Pada delirium putus sedativa/hipnotika atau alkohol beri Diazepam seperti pada terapi intoksikasi sedative/hipnotika atau alkohol
h)      Terapi putus opioida pada neonatus
Gejala putus opioida pada bayi yang dilahirkan dari seorang ibu yang mengalami ketergantungan opioida, timbul dalam waktu sebelum 48-72 jam setelah lahir. Gejalanya antara lain : menangis terus(melengking), gelisah,sulit tidur,diare,tidak mau minum, muntah, dehidrasi, hidung tersumbat, demam, berkeringat. Berikan infus dan perawatan bayi yang memadai. Selanjutnya berikan Diazepam 1-2 mg tiap 8 jam setiap hari diturunkan bertahap,selesai dalam 10 hari
d. TERAPI TERHADAP KOMORBIDITAS
Setelah keadaan intoksikasi dan sindroma putus NAPZA dapat teratasi, maka perlu dilanjutkan dengan terapi terhadap gangguan jiwa lain yang terdapat bersama-sama dengan gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif (co-morbid psychopathology), sebagai berikut :
1.      Psikofarmakologis yang sesuai dengan diagnosis
2.      Psikoterapi individual
a)      Konseling : bila dijumpai masalah dalam komonikasi interpersonal
b)      Psikoterapi asertif : bila pasien mudah terpengaruh dan mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan yang bijaksana
c)      Psikoterapi kognitif : bila dijumpai depresi psikogen
3.      Psikoterapi kelompok
4.      Terapi keluarga bila dijumpai keluarga yang patologik
5.      Terapi marital bila dijumpai masalah marital
6.      Terapi relaksasi untuk mengatasi ketegangan
7.      Dirujuk atau konsultasi ke RS Umum atau RS Jiwa
e. TERAPI TERHADAP KOMPLIKASI MEDIK
Terapi disesuaikan dengan besaran masalah dan dilaksanakan secara terpadu melibatkan berbagai disiplin ilmu kedokteran.
Misalnya :
- Komplikasi Paru dirujuk ke Bagian Penyakit Paru
- Komplikasi Jantung di rujuk ke Bagian Penyakit Jantung atau
Interna/Penyakit Dalam
- Komplikasi Hepatitis di rujuk ke Bagian Interna/Penyakit Dalam
- HIV/AIDS dirujuk ke Bagian Interna atau Pokdisus AIDS
- Dan lain-lain.
f. TERAPI MAINTENANCE (RUMATAN)
Terapi maintenance/rumatan ini dijalankan pasca detoksifikasi dengan tujuan untuk mencegah terjadinya komplikasi medis serta tidak kriminal. Secara medis terapi ini dijalankan dengan menggunakan :
1.      Terapi psikofarmaka,menggunakan Naltrekson (Opiat antagonis), atau Metadon
2.      Terapi perilaku, diselenggarakan berdasarkan pemberian hadiah dan hukum
3.      Self-help group,didasarkan kepada beberapa fillosofi antara lain : 12- steps

2. REHABILITASI
Setelah selesai detoksifikasi, penyalahguna NAPZA perlu menjalani Rehabbilitasi. Kenyataan menunjukkan bahwa mereka yang telah selesai menjalani detoksifikasi sebagian besar akan mengulangi kebiasaan menggunakan NAPZA, oleh karena rasa rindu (craving) terhadap NAPZA yang selalu terjadi. Dengan Rehabilitasi diharapkan pengguna NAPZA dapat :
1.      Mempunyai motivasi untuk tidak menyalahgunakan NAPZA lagi ;
2.      Mampu menolak tawaran penyalahgunakan NAPZA;
3.      Pulih kepercayaan dirinya,hilang rasa rendah dirinya;
4.      Mampu mengelola waktu dan berubah perilaku sehari-hari dengan baik;
5.      Dapat berkonsentrasi untuk belajar atau bekerja;
6.      Dapat diterima dan dapat membawa diri dengan baik dalam pergaulan di lingkungannya.
Beberapa Bentuk Program/Pendekatan Rehabilitasi yang ada,antara lain :
a.       Program Antagonis Opiat (Naltrexon)
Setelah detoksifikasi (dilepaskan dari ketergantungan fisik) terhadap opioid (heroin/putauw/PT) penderita sering mengalami keadaan rindu yang sangat kuat (craving, kangen,sugesti) terhadap efek heroin. Antagonis opiat (Naltrexon HCI,) dapat mengurangi kuatnya dan frekuensi datangnya perasaan rindu itu. Apabila pasien menggunakan opieat lagi,iatidak merasakan efek euforiknya sehingga dapat terjadi overdosis. Oleh karena itu perlu seleksi dan psikoterapi untuk membangun motivasi pasien yang kuat sebelum memutuskan pemberian antagonis. Antagonis opiat diberikan dalam dosis tunggal 50 mg sekali sehari secara oral, selama 3- 6 bulan. Karena hepatotoksik, perlu tes fungsi hati secara berkala.
b.      Program Metadon
Metadon adalah opiat sintetik yang bisa dipakai untuk menggantikan heroin,yang dapat diberikan secara oral sehingga mengurangi komplikasi medik. Program ini masih kontroversial, di Indonesia program ini masih berupa uji coba di RSKO
c.       Program yang berorientasi psikososial
Program ini menitik beratkan berbagai kegiatannya pada terapi psikologik (kognitif, perilaku, suportif, asertif, dinamika kelompok, psikoterapi individu, desensitisasi dan lain-lain) dan keterampilan sosial yang bertujuan mengembangkan keperibadian dan sikap mental yang dewasa, serta meningkatkan mutu dan kemampuan komunikasi interpersonal Berbagai variasi psikoterapi sering digunakan dalam setting rehabilitasi. Tergantung pada sasaran terapi yang digunakan.
1)      Psikoterapi yang berorientasi analitik mengambil keberhasilan mendatangkan insight sebagai parameter keberhasilan.
2)      Psikoterapi yang menggunakan sasaran pencegahan relaps seperti :
Cognitivi Behaviour Therapy dan Relaps Prevention Training
3)      Supportive Expressive Psychotherapy
4)      Psychodrama,art-therapy adalah psikoterapi yang dijalankan secara individual
d.      Therapeutic Community
            Berupa program terstruktur yang diikutu oleh mereka yang tinggal dalam sutu tempat. Dipimpin oleh bekas penyalahguna yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai konselor,setelah melalui pendidikan dan latihan. Tenaga profesional hanya sebagai konsultan saja. Disini penderita dilatih keterampilan mengelola waktu dan perilakunya secara efektif serta kehidupannya sehari-hari, sehingga dapat mengatasi keinginan memakai NAPZA atau sugesti (craving) dan mencegah relap. Dalam komonitas ini semua ikut aktif dalam proses terapi. Ciri perbedaan anggota dihilangkan. Mereka bebas menyatakan perasaan dan perilaku sejauh tidak membahayakan orang lain. Tiap anggota bertanggung jawab terhadap perbuatannya,ganjaran bagi yang berbuat positif dan hukuman bagi yang berperilaku negatif diatur oleh mereka sendiri.
e.       Program yang berorientasi Sosial
Program rehabilitasi psikososial merupakan persiapan untuk kembali kemasyarakat (reentry program). Oleh karena itu, klien perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan misalnya dengan berbagai kursus atau balai latihan kerja di pusat-pusat rehabilitasi. Dengan demikian diharapkan bila klien selesai menjalani program rehabilitasi dapat melanjutkan kembali sekolah/kuliah atau bekerja.
f.        Rehabilitasi kejiwaan
Dengan menjalani rehabilitasi diharapkan agar klien rehabilitasi yang semua berperilaku maladaptif berubah menjadi adaptif atau dengan kata lain sikap dan tindakan antisosial dapat dihilangkan, sehingga mereka dapat bersosialisasi dengan sesama rekannya maupun personil yang membimbing dan mengasuhnya. Meskipun klien telah menjalani terapi detoksifikasi, seringkali perilaku maladaptif tadi belum hilang, keinginan untuk menggunakan NAPZA kembali atau craving masih sering muncul, juga keluhan lain seperti kecemasan dan depresi serta tidak dapat tidur (insomnia) merupakan keluhan yang sering disampaikan ketika melakukan konsultasi dengan psikiater. Oleh karena itu, terapi psikofarmaka masih dapat dilanjutkan, dengan catatan jenis obat psikofarmaka yang diberikan tidak bersifat adiktif (menimbulkan ketagihan) dan tidak menimbulkan ketergantungan. Dalam rehabilitasi kejiwaan ini yang penting adalah psikoterapi baik secara individual maupun secara kelompok. Untuk mencapai tujuan psikoterapi, waktu 2 minggu (program pascadetoksifikasi) memang tidak cukup; oleh karena itu, perlu dilanjutkan dalam rentang waktu 3 – 6 bulan (program rehabilitasi). Dengan demikian dapat dilaksanakan bentuk psikoterapi yang tepat bagi masing-masing klien rehabilitasi.
Yang termasuk rehabilitasi kejiwaan ini adalah psikoterapi/konsultasi keluarga yang dapat dianggap sebagai rehabilitasi keluarga terutama keluarga brokenhome. Gerber (1983 dikutip dari Hawari, 2003) menyatakan bahwa konsultasi keluarga perlu dilakukan agar keluarga dapat memahami aspek-aspek kepribadian anaknya yang mengalami penyalahgunaan NAPZA.
g.       Rehabilitasi komunitas
Berupa program terstruktur yang diikuti oleh mereka yang tinggal dalamsatu tempat. Dipimpin oleh mantan pemakai yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai koselor, setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Tenaga profesional hanya sebagai konsultan saja. Di sini klien dilatih keterampilan mengelola waktu dan perilakunya secara efektif dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga dapat mengatasi keinginan mengunakan narkoba lagi atau nagih (craving) dan mencegah relaps.
Dalam program ini semua klien ikut aktif dalam proses terapi. Mereka bebas menyatakan perasaan dan perilaku sejauh tidak membahayakan orang lain. Tiap anggota bertanggung jawab terhadap perbuatannya, penghargaan bagi yang berperilaku positif dan hukuman bagi yang berperilaku negatif diatur oleh mereka sendiri.
h.      Program yang berorientasi kedisiplinan
Program ini menerapkan modifikasi behavioral atau perilaku dengan cara melatih hidup menurut aturan disiplin yang telah ditetapkan.
i.        Program dengan Pendekatan Religi atau Spiritual
Rehabilitasi keagamaan masih perlu dilanjutkan karena waktu detoksifikasi tidaklah cukup untuk memulihkan klien rehabilitasi menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.
Pendalaman, penghayatan, dan pengamalan keagamaan atau keimanan ini dapat menumbuhkan kerohanian (spiritual power) pada diri seseorang sehingga mampu menekan risiko seminimal mungkin terlibat kembali dalam penyalahgunaan NAPZA apabila taat dan rajin menjalankan ibadah, risiko kekambuhan hanya 6,83%; bila kadang-kadang beribadah risiko kekambuhan 21,50%, dan apabila tidak sama sekali menjalankanibadah agama risiko kekambuhan mencapai 71,6%.
Adapun terapi yang ditawarkan dalam agama islam adalah sebagai berikut :
1)      Kembali berpegang teguh pada tali Allah (Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW)
2)      Menjalankan ajaran Islam secara konsekuen
3)      Mengisi waktu luang dengan memperbanyak sholat sunnah secara berkesinambungan, membaca Al-Quran dan memahami maknanya, memperbanyak puasa sunnah, memperbanyak dzikir, doa dan berteman dengan orang yang baik terutama dekat dengan para kiai atau ulama untuk mendapatkan nasehat dan meniru amaliahnya.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika yang sering disalahgunakan adalah :
a.       Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain
b.      Ganja atau kanabis, marihuana, hashis
c.       Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
2.      Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain :
a.       Psikostimulansia     : amfetamin, ekstasi, shabu
b.      Sedatif & Hipnotika (obat penenang, obat tidur)  : MG, BK, DUM, Pil koplo dan lain-lain
c.       Halusinogenika       : Iysergic acid dyethylamide (LSD), mushroom
3.      Pada 2004, diperkirakan 22,5 juta orang di atas usia 12 tahun (sekitar 10 persen dari jumlah penduduk AS) digolongkan sebagai menderita gangguan terkait penggunaan narkoba. Dari kelompok ini, sekitar 15 juta bergantung pada, atau disalahgunakan, alkohol. Ketergantungan pada, atau penyalahgunaan, zat-zat tertentu dalam satu tahun terakhir, 2004. (Dari Survei Nasional Penggunaan dan penyalahgunaan obat)
4.      Narkoba bekerja di dalam tubuh manusia berbeda-beda tergantung cara pemakaiannya
5.      Penyebab penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara factor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA).
6.      Penyalahgunaan NAPZA dapat diamati dengan gejala-gejala yang timbul pada perubahan klinis maupun perubahan fisik.
7.      Masalah Psikiatri Akibat Penyalahgunaan NAPZA, antara lain:
    1. Mood disorder
    2. Cemas menyeluruh (GAD /General Anxiety Disorder), dan Bipolar
    3. Gangguan penyesuaian
    4. Gangguan personality (dependensi → unsolved problem)
    5. Halusinasi visual
    6. Gangguan depresi dan gagasan buduh diri
g.      Kebingungan peran
8.      Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA. Perkembangan yang begitu pesat pun terjadi dalam hal metode dan penanganan korban, berkenaan semakin tingginya kesadaran masyarakat atas bahaya ini.
9.      Penatalaksanaan Terapi dan Rehabilitasi NAPZA terdiri dari :
a.       Outpatient (rawat jala)
b.      Inpatient (rawat inap)
c.       Residency (Panti/Pusat Rehabilitasi)

B.     Saran
Keluarga berperan mendidik anggota keluarga menjadi manusia yang bertaqwa yang dapat membentengi dirinya dari perbuatan maksiat. Keluarga juga berperan menciptakan kondisi yang harmonis saling membantu permasalahan anggota keluarga. Data penelitian bahwa remaja pecandu narkoba biasanya berasal dari keluarga yang mapan namun kurang perhatian atau ada masalah dalam keluarganya.
Seseorang yang ketergantungan pada suatu jenis Narkoba memerlukan pertolongan, baik secara emosional maupun farmakologis dalam menyembuhkan-nya. Pecandu harus memikul gejala-gejala efek dari pemutusan pemakaian obat tersebut (withdrawal effect).
                                           

DAFTAR PUSTAKA

Ardani, T.A. 2008. Psikiatri Islam. Malang: UIN-Malang Press.
Gunawan, Weka. (2006). Keren Tanpa Narkoba. Jakarta : Grasindo. 
Kaplan, Sadock. 2010. Sinopsis Psikiatri. Tangerang. Binarupa Aksara Publisher
Maslim, Rusdi. 2001. Diagnosis Gangguan Jiwa, Rujukan Ringkas PPDGJ-III. Jakarta: PT.Nuh Jaya.
Partodiharjo, Subagyo. (2006). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta: Erlangga.

2 komentar:

  1. kak mau tanya, jangka waktu relapse setelah penggunaan terakhit itu brp lama?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tergantung faktor yang mempengaruhi relapsenya dek. relapse adalah keadaan dimana seorang kembali kambuh lagi setelah dalam kurun waktu tertentu bebas dari drugs.

      Hapus